Ada Jabatan Sekda Lampung Utara Sebagai Terlapor Terakit Dugaan Korupsi
Laporan KAMPUD di Telaah Kejari Lampung Utara
LAMPUNG UTARA (ISN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) akan melakukan penelaahan terlebih dahulu terkait laporan dugaan korupsi di Dinas Kominfo, Sekretariat Daerah (Sekda) dan Dinas Pendidikan Lampung Utara Tahun 2019.
”Kita akan membentuk tim untuk melakukan penelaahan terlebih dahulu terkait laporan dugaan korupsi oleh LSM KAMPUD,” Ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Aditya Nugroho. Rabu (05/08).
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak mau terlalu jauh menyikapi laporan dugaan korupsi tersebut, “dikarenakan Kita telaah dululah laporan itu ya,” singkat Aditya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan pimpinan wilayah komite aksi masyarakat dan pemuda untuk demokrasi (DPW-KAMPUD) Lampung, secara resmi melaporkan adanya dugaan korupsi anggaran media ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang tidak kunjung ada transparansi di satuan kerja pemerintah daerah Lampung Utara dinas komunikasi dan informatika (Kominfo).
Menurut ketua umum DPW KAMPUD, Seno Aji, Senin (2/8/2021) menyatakan bahwa dirinya telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, guna menyampaikan surat laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) secara resmi terkait dengan dugaan korupsi kolusi nepotisme (KKN), di dinas Kominfo.
Terkait dengan, anggaran belanja surat kabar, majalah dan media siber pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 4.028.468.000,. (Empat milyar dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan rupiah).
seperti yang disampaikan Seno Aji bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah anggaran dikelola, oleh Diskominfo Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dari tahun 2019 sampai dengan 2020.
Berdasarkan dari analisa dan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pada belanja Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, melalui dinas komunikasi dan Informatika dana dalam belanja surat kabar, majalah dan media siber sebesar Rp. 4.028.468.000,. (Empat milyar dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Dengan rincian sebagai berikut belanja surat kabar harian koran masuk desa dan sekretariat Rp. 1.819.810,000,00, belanja surat kabar harian advertorial Rp. 487.000.000. belanja surat kabar mingguan Advertorial Rp. 136.500.000,00. belanja langganan surat kabar mingguan Rp. 551.213.000,00. belanja langganan media online Rp. 787.800.000,00. belanja advertorial media Online Rp. 226.500.000,00.dan belanja penyelenggaraan promosi pembangunan Kabupaten Lampung Utara Rp. 19.193.000,00.
”Atas dasar rincian belanja tersebut, kami menduga terdapat tumpang tindih anggaran, yaitu untuk belanja surat kabar mingguan advertorial senilai Rp. 136.500.000,00, diduga tumpang tindih dengan belanja langganan surat kabar mingguan senilai Rp. 551.213.000,00. kemudian belanja langganan media online senilai Rp.787.800.000,00. kemudian belanja langganan media online senilai Rp.787.800.000,00. tumpang tindih dengan belanja Adventure all media online senilai Rp.226.500.000,00,” uraian Seno Aji.
Selain itu, aktivis muda yang dikenal sederhana dan low profile ini menyatakan dalam belanja langganan media online diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2019 menyatakan bahwa pemberitaan dilakukan minimal 10 (sepuluh) kali dalam satu bulan, namun berdasarkan perjanjian kerjasama media online hanya memuat,menyajikan 7 (tujuh) berita tentang program dan kegiatan pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam 1 bulan.
Diduga dari 136 media online yang melakukan kerjasama dengan dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara terdapat 29,- (dua puluh sembilan) media online “fiktif”. tidak diketahui dokumen bukti fisik penerbitan informasi sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2019, Selain itu disinyalir 29 media online tersebut tidak.
Namun terkait laporan mengenai dugaan korupsi dinas Pendidikan dan Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Lampung Utara, pihak LSM KAMPUD Belum menerangkan.
(Fran,Yon,rama-Medinaslampungnews)