TUBABA (ISN) – Dalam UU No. 24/2009 Pasal 24 C, dijelaskan dengan tegas bahwa “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara (Merah Putih) yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam; yang [melanggar] dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.”
Hal demikian terlihat, selain lusuh bendera yang berkibar di halaman Sekolah Menengah Atas (SMA) PGRI 1 Tumijajar kabupaten Tulangbawang Barat juga terurai sobek, Senin 02 Agustus 2021.
Namun saat dikonfirmasi pada pihak sekolah. Marwan selaku penjaga sekolahan setempat mengatakan, bahwa dirinya selama masa pandemi ini belum pernah berkomunikasi dengan kepala sekolah atau pihak manajemen sekolah lainnya.
“Belum pernah ketemu dengan pengurusnya” terang Marwan.
Lebih mirisnya lagi bendera yang dinilai kurang layak itu, berkibar pada bulan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 tahun.
Hingga berita ini ditayangkan, Pasaribu selaku kepala sekolah Menengah Atas (SMA) PGRI 1 Tumijajar kabupaten Tulangbawang Barat, belum dapat dikonfirmasi saat di hubungi. (Putra)