Lapor Pak Polisi! di Lampung Utara Diduga Banyak Aktifitas Minyak Ilegal, Sindangsari Salah satunya
LAMPUNG UTARA (ISN) – Diduga ada aktifitas minyak ilegal di kelurahan Sindangsari telah lama beroprasi. hal tersebut juga di benarkan masyarakat sekitar saat dikonfirmasi, bukan hanya adanya aktifitas minyak saja yang menjadi soal, namun bahkan warga merasa terganggu atas efek dari aroma minyak yang menyebar sampai kerumah tetangga.
Sementara di ketahui nama pemilik usaha yang diduga ilegal tersebut adalah Dede Sudrajat, ia menuturkan bahwa minyak yang ditimbun di halaman rumah kontrakannya merupakan minyak yang dibelinya dari pertamina.
Bukan hanya dugaan penimbunan dan usaha yang tanpa izin. Aktifitas tersebut juga terindikasi adanya dugaan yang mengarah kepada pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang tentunya jelas dilarang oleh undang-undang dan peraturan. Meski pemilik usaha itu mengklaim dirinya tidak mengoplos minyak saat dikonfirmasi.
Meski yang bersangkutan mengkalim usahanya adalah usaha kecil-kecilan namun terdapat ada dua tower besar yang di duga sebagai penampung minyak di lokasi rumahnya.
“Tidak ada ngoplos (minyak), kalau terkait izinmah (saya red) tidak ada, namanya usaha kecil-kecilan,(saya) biasa ngambil di pertamina Buk Jum.Terkait izin, kalau semua pemain minyak seperti saya ini tidak mungkin punya izin”tutur Dede. Selasa 08 Juni 2021.
Dikonfirmasi sebatas mana pemahaman atas peraturan yang melarang menimbun atau aktifitas Migas ilegal, Dede terkesan berdalih, bahwa aktifitas yang ia lakukan seolah aktifitas usaha biasa yang ada di kabupaten Lampung Utara.
“Buktinya masih banyak yang mengambil (Cor) minyak di POM (bensin), bukan saya sendiri. Bukan puluhan lagi mungkin ratusan dan tersebar dimana-mana (Pelaku . red)” Dalihnya.
Juga dikatakannya terkait izin lingkungan, bahwa dirinya juga tidak memilikinya, sementara Dede juga mengklaim usaha yang sudah lama digandrunginya itu adalah usaha mikro,” Sebenernya ini usaha mikro” ucapnya.
Terlihat dilokasi halaman rumah bedeng kontrakan yang sudah sengaja di bentuk sedemikian rupa, terdapat banyaknya derigen berukuran 35 liter, kemudian belum di ketahui berjenis minyak apa saja yang dikelolanya.
Bahkan dilokasi juga terlihat ada dua tower besar diduga sebagai penampung minyak dan timbangan digital yang juga berkapasitas lumayan besar yang Dede gunakan. Kemudian dilokasi, selain bau bensin ada juga aroma minyak tanah dan terdapat bebrapa tabung gas.
Dituturkannya di Kabupaten Lampung Utara ada beberapa nama yang juga diduga melakukan aktifitas minyak ilegal.
“Kita sebutin (Inisial) HB,SH yang berlokasi di (dekat simpang 4 pabrik sinar laut desa Kalicinta), terus di Prokimal (dan) cempaka (milik) AT, YT. Banyak kalau ingin di sebutkan, aktifitasnya sama seperti saya (Usaha minyaknya) bahakan sampai kedesa negara Ratu, Telung Buyut dan Margorejo” embet Dede.
Sementara menurut ketua RT setempat saat ditemui dikediamannya, ia mengatakan bahwa dirinya hanya mengetahui bahwa warga yang bersangkutan hanya usaha jual beli gas.
Diketahui berdasarkan undang-undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 telah mengatur tentang minyak dan gas bumi. Atas hal tersebut tentunya para pelaku usaha dapat memahami mekanisme aturan dan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran bahkan merugikan orang lain.
Seperti penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang di tambah lagi adanya pengoplosan, tentunya dapat membentur peraturan dan perundang-undangn itu sendiri.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 undang-undang Migas tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda.
(Fran,Put)