Bandar Lampung (ISN) – Ombudsman RI Perwakilan Lampung melaksanakan pendampingan Penilaian Kepatuhan Standard Pelayanan Publik Berdasarkan UU di Polda Lampung.
Tim Ombudsman yang dipimpin oleh Kepala Ombudsman Lampung Nur Rokhman bersama Kepala TIM PM Obudsman Aika Mutiara melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang di Polda Lampung. Jumat, (7/5/2021)
Kepala Biro Perencanaan dan anggaran (Karo Rena) Polda Lampung Kombes Pol Yosef Budi Meidianti hadir dalam acara yg dilaksanalam di Rupatama Polda Lampung.
Dalam sambutanya, Kepala Ombudsman Lampung Nur Rokhman mengatakan bahwa berdasarkan permintaan Kapolri kepada Ombudsman, tim Ombudsman sudah turun ke beberapa Polres untuk menilai pelayanan publik di Polres-polres dan hal ini akan dijadikan tolak ukur seberapa baik pelayanan publik , dan apakah memenuhi standard pelayanan publik sesuai dengan regulasi UU standard pelayanan publik atau tidak.
Payanan publik yang baik dan optimal sudah menjadi tugas pengemban fungsi dan tugas yang menjalankan fungsi pelayanan.
Untuk tahun ini 14 Polres di Lampung dilakukan penilainan, sehingga penilaian bisa maksimal dan bisa menjadi bahan untuk para Pimpinan dalam mengambil kebijakan yang bisa meningkatkan Pelayanan Publik. Sambung Nur Rokhman
Ombudsman dalam melakukan penilain tidak mencari-cari kesalahan, tetapi mencari solusi untuk kekurangan yang mungkin nanti di temukan di lapangan dalam hal pelayanan publik, tutup Nur Rokhman. (*)