Tulang Bawang Barat, (ISN) – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung Drs. H. Mikdar Ilyas, MM dengan menggandeng Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung mengadakan sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Desa Pagar Dewa Suka Mulya, Kec. Pagar dewa, Kab. Tulang Bawang Barat pada Sabtu (13/02/2021).
Acara dibuka oleh Bapak Mikdar dan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Perda Provinsi Lampung oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Lampung yang disampaikan oleh Melda Sulastriyawati dan Robi Awaludin. Kegiatan dilanjutkan dengan materi tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang disampaikan oleh Yetno. Pada materi pertama tentang Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19.
Adaptasi kebiasaan baru adalah penyelenggaraan aktivitas sehari-hari mencakup sosial, budaya dan ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif dan akan Covid-19. Sedangkan tujuan Peraturan ini diantaranya adalah untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat; mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Daerah. Hal ini merupakan kewajiban bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Saat ini pemerintah sedang melakukan program pemberian vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, untuk itu kita semua wajib mendukung terlaksananya program tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ditegaskan pula terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan meliputi 5 M, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta terdapat sanksi bagi setiap orang, penanggung jawab kegiatan usaha yang melanggarnya. Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.
Yetno dalam kesempatan ini menyampaikan informasi terkait bantuan hukum untuk orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum, dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terverifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum di provinsi Lampung yang saat ini berjumlah 17 OBH. Jenis Bantuan hukum yang diberikan yaitu Litigasi dan Non Litigasi baik Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara. Syarat memperoleh bantuan hukum diantaranya melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta dokumen lain yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Masyarakat Suka Mulya Pagar Dewa menyambut hangat kegiatan sosialisasi yang di laksanakan oleh anggota dewan dan Kanwil Kemenkumham Lampung.(R)