BPKH Usulkan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2021
Jakarta, (ISN) – Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan biaya haji tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 9,1 juta yaitu menjadi Rp 44,3 juta, yang sebelumnya biaya haji sebesar Rp 35,2 juta. Namun ini belum menjadi keputusan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi VIII, Selasa (06/04/2021).
“BPIH sekali lagi ini masih konfidensial angkanya BPIH yang dihitung oleh Kemenag 87 itu ada kenaikan di tahun lalu meskipun di tahun lalu tidak ada terjadi hajinya Rp 69 juta, pipihnya yang diajukan itu Rp 44 juta tahun 2020, 35,2, jadi ada kenaikan Rp 9,1 juta,” kata Anggito
Seperti yang dilansir dari laman detik.com, Anggito mengatakan kenaikan Rp 9,1 juta tersebut merupakan biaya program kesehatan dan tambahan lain, yakni biaya katering makanan serta akomodasi.
Komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan, biaya prokes itu Rp 6,6 juta sendiri kemudian ada kurs Rp 1,4 juta kenaikan per orang kemudian biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp 1 juta per orang jadi kami fokus di kurs dan biasa satuan.
Anggito tidak bisa menjelaskan terkait program kesehatan tersebut karena bukan ranahnya. Namun, sebelumnya dia menyarankan agar biaya kesehatan disubsidi sebagian dari APBN.
“Prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dai APBN itu akan mengurangi nilai manfaat,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memberi izin umroh bagi jemaah yang sudah divaksinasi COVID-19. Pemerintah Arab Saudi pun memberikan tiga syarat bagi jemaah yang ingin melaksanakan umroh.
Syarat tersebut adalah jemaah harus sudah mendapat vaksinasi dua kali dosis, kemudian bagi jemaah yang baru mendapat satu kali dosis vaksin setidaknya penyuntikan sudah dilakukan 14 hari sebelum melaksanakan umroh. Syarat yang ketiga adalah jemaah yang sudah sembuh dari virus COVID-19.
Penjelasan BPKH dalam rapat yang digelar terutup
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Panja BPIH-Komisi VIII DPR hari ini Selasa Tanggal 6 April 2021, telah berlangsung dengan diskusi Masukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1442 H/2021 M.
Pembahasan dilakukan menyangkut skenario pembiayaan yang diperlukan sesuai dengan penghitungan Proyeksi kuota. Sesuai dengan mekanisme rapat Panitia Kerja (Panja), pembahasan di DPR tersebut ditetapkan oleh Ketua Rapat sebagai rapat tertutup untuk publik. Bahkan paparan di halaman awal, BPKH telah menyampaikan disclaimer bahwa paparan tersebut bersifat internal untuk keperluan pembahasan Panja BPIH 2021. Panja Komisi VIII DPR juga menyampaikan bahwa mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1422H/2021M akan melakukan rapat bersama Panja BPIH Kementerian Agama dan Badan Pelaksana BPKH untuk membahas masukan-masukan yang disampaikan BPKH.
Materi pembahasan masih bersifat exercise dan asumsi awal terhadap berbagai skenario perhajian 2021 dan implikasi keuangan yang mungkin terjadi.
Mohon kiranya media dan masyarakat tidak menyebarluaskan pemberitaan yang terkait dengan materi RDP pada hari itu. Mengenai ketentuan dan prosedur RDP tersebut dapat dikonfirmasi dengan sekretariat Komisi VIII-DPR RI. (Zhan)