BANDAR LAMPUNG – Surat pengunduran diri yang dilayangkan delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung telah disetujui oleh pimpinan DPRD setempat.
Kedelapan anggota DPRD setempat mengundurkan diri karena akan menjadi calon kepala daerah (kada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Mereka adalah bakal calon kada Bandarlampung: Tulus Purnomo, Johan Sulaiman, dan Eva Dwiana.
Selanjutnya Azwar Hadi (Lampung Timur), Musa Ahmad (Lampung Tengah), Tony Eka Candra dan Antoni Imam (Lampung Selatan), serta Ahmad Mufti Salim (Metro).
“Usulan mereka kami setujui. Sudah diteken (pimpinan, red). Nanti akan kita beritahukan di tahapan berikutnya,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Rabu (9-9-2020).
Pasca disetujui oleh pimpinan DPRD setempat, proses berikutnya adalah diteruskan pada kementrian dalam negeri (kemendagri).
“SK kan nanti akan diteruskan kemendagri, dan sekrang masih proses,” tuturnya.
Menurut Mingrum, proses pengunduran diri para legislator itu tidak akan memakan waktu panjang.
“Bisa dipastikan pada Oktober mereka tidak menerima fasilitas apapun lagi (dari DPRD Lampung, red),” ujarnya.