Bandar Lampung (ISN) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin pelaksanaan upacara pemberian Reward and Punishment kepada personil Polda Lampung bertempat di lapangan apel Mapolda Lampung, Senin (24/5/2021)
Sebanyak 78 orang personil Polda Lampung yang terdiri dari 10 Pamen, 20 Pama dan 48 Bintara Polda Lampung menerima Reward atas prestasi, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab serta melaksanakan tugas dengan baik di bidang Pembinaan maupun Operasional.
Pemberian penghargaan ini sebagai suatu bentuk Reward dan perhatian dari Kapolda Lampung kepada anggota yang berprestasi.
Dalam sambutannya Kapolda Lampung menyampaikan, pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi personil lain untuk dapat bekerja dengan baik demi kepentingan masyarakat dan institusi Polri dalam rangka mewujudkan Polda Lampung yang Presisi.
Sedangkan satu orang personil Polda Lampung diberikan Punishment yakni Brigpol Ade Sandi Fajrin Bintara Satuan Sabhara Polres Pesawaran yang telah melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri (PTDH), karena dipidana dengan kekuatan hukum tetap atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Red)