LAMPUNG UTARA (ISN) – Bermula Sengketa perdata kini mengarah pada pidana,pasalnya saling lapor terkait pemilihan kepala desa yang kini terus mencuat,terkait pemilihan kepala desa serentak di lampung utara,antara Samsi Eka Putra,SH. calon kepala desa Bandar Putih kecamatan kotabumi selatan yang mana telah di gugurkan pencalonannya sebagai balon kades oleh panitia pilkades lampura karena samsi di tuduh memiliki hubungan tiga derajat dengan calon kepala desa yang lain,sesuai dengan peraturan daerah (perda).yang menjadi landasan panitia untuk menggugurkan Samsi dari calon kepala desa setempat.kamis 21/11/2019.
Namun hal tersebut terbukti tidak benar,sesuai dengan putusan mahkamah agung yang di sampaikan samsi pada awak media,bahwa MA menolak permohonan kasasi panitia Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2017,dengan bukti putusan.No:3174.K/PDT/2018.JO.7/Pdt.G/2017/PN.KBU. tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 November 2018 dalam perkara perdata antara panitia Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara th 2017 sebagai pemohon kasasi melawan Samsi Eka Putra,SH.
“Hasil putusan tersebut menyebutkan bahwa MA menolak permohonan kasasi panitia Pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2017,”jelas Samsi Eka Putra.
“Dengan demikian maka berakhirlah proses hukum tentang pelanggaran prosedur proses pemilihan pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 yang di tuduhkan panitia pilkades kepada saya,yang berarti bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa panitia Pilkades Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menggugurkan saya selaku salah satu calon kepala desa di Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum,”tambahnya.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI ini,maka surat keputusan Bupati Lampung Utara Nomor:B/347/24-LU/II/2017. Tanggal 20 juni 2017.Tentang pengangkatan 90 kepala desa yang mengikuti Pilkades tahun 2017 secara otomatis cacat hukum maka sudah seharusnya SK Bupati tentang pengangkatan kepala desa tersebut harus dibatalkan demi hukum,”Terang Samsi.
Kemudian,Terkait hal tersebut samsi memaparkan,bahwa dirinya telah mendapatkan diskriminasi secara hukum atau pembunuhan karakter oleh panitia Pilkades,pejabat-pejabat terkait serta Bupati Lampung Utara.Karena pada saat samsi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kotabumi dia langsung dilaporkan ke Polres Lampung Utara atas tuduhan telah membuat pernyataan palsu di atas materai.
“Ini adalah upaya-upaya Pelemahan, pembunuhan karakter dan menakut-nakuti masyarakat untuk mendapatkan keadilan,”tambahnya samsi.
Dengan adanya putusan Mahkama Agung (MA),samsi mengatakan bahwa adanya pembiaran oleh agung selaku bupati lampung utara pada saat itu terhadap dahri pelapor yang mewakili pemerintahan lampung utara.
“Sebuah kebenaran yang Hakiki,sehingga apa Yang dilaporkan oleh saudara Dahri yang mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini panitia pemilihan kepala desa serentak tahun 201, ini merupakan fitnah laporan palsu dan sebuah pembiaran oleh Bupati Lampung Utara dan pejabat yang terkait.
Hal ini juga telah saya laporkan ke Polres Lampung Utara pada tanggal 9 Januari 2018 dengan bukti laporan No:STPL/22/B-I/I/2018/Polda Lampung/SPKT RES LU”ungkap samsi.
Dalam laporannya tersebut, Pihak Samsi Eka Putra telah melaporkan enam orang yang mereka anggap telah melakukan perbuatan pidana laporan palsu fitnah dan pembiaran.
“Orang-orang yang saya laporkan tersebut adalah sodara Hi. Agung ilmu Mangku Negara S.Stp, MH. Selaku Bupati Lampung Utara yang kedua Sdr, yuzar SH. M.Ap. selaku asisten 1 & sebagai ketua panitia Kabupaten yang ke-3 Sdr, Hendri, SH. Selaku Kabag hukum yang ke-4 saudara Ir, Wahab selaku kepala dinas PMD Kabupaten Lampung Utara yang ke-5 Sdr, Dahri Syamsudin,SE. Selaku pelapor mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Panitia Pilkades serentak tahun 2017 dan yang terakhir saudara gunaido Utama, SIP, MH. Selaku Camat Kotabumi Selatan,”tandas Samsi.
Samsi meminta kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Lampung Utara agar segera melanjutkan proses laporan yang ia buat dan meminta pihak kepolisian meningkatkan laporannya ke tahap Sidik atas atas surat putusan MA yang ia terima.
“sebagaimana surat SP2HP, yang saya terima menyebutkan bahwa proses pelaporan saya tersebut belum bisa dilanjutkan karena menunggu hasil proses hukum di Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan demikian maka sudah tidak ada hambatan lagi ke-6 terlapor ini harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan”tutupnya.
(fran)