LAMPUNG BARAT (ISN) – Yudistira Febrian resmi melaporkan Ratna Eni Astuti dengan laporan polisi nomer LP/b-521/lll/2021/LPG/SPKT tangal 29 Maret 2021, tetang peristiwa pidana undang undang nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 263 atau Pasal 266 manipulasi data. Kamis (29/7/2021).
Menurut Pelapor, Febrian mengatakan, dirinya melaporkan saudara, Ratna Ke Polda lampung terkait dengan dugaan manipulasi data yang terjadi beberapa waktu lalu, yang menurutnya sangat merugikan dirinya.
“Adapun keronologisnya, pada tahun 2016, saya membeli tanah seluas 5380 M persegi dan semua transaksi sudah selesai melalui notaris, Asminah yang bersangkutan, (Pak Kuswanto alm) mau balikin uang jual beli tanah saya, dan saya oke dan sertipikat saya titipkan kepada anak buah saya ,” Ungkapnya, di kediaman rekannya.
Masih menurut dia, adapun anak buah saya tempat saya menitipkan sertifikat tersebut, yakni saudara, Kamto kendati demikian tanpa sepengetahuan saya teryata sertifikat milik saya yang saya titipkan diserahkan kepada saudara, Doni putra pak kuswato alm.
“Setelah itu katanya, mau dipinjem 2 hari ternyata, bukan hanya dua hari saja, melainkan sertifikat saya malah dibalik nama dan memalsukan identitas saya, dan setelah di cek ternyata benar dibalik nama dengan memalsukan tanda tangan saya yang di palsukan. Oleh sebab itu s saya melapor ke Polda dan saya gugat perdatanya dipengadilan, dengan nomer perkara 1 tangal 3 Maret 2021 sekarang lagi proses di polres dan pengadilan, “Jelasnya.
Selain itu juga, Febri meminta kepada aparat penegak hukum agar kiranya bisa segera memperoses sebagai mana mestinya guna menemukan ke Adilan yang seadil-adilnya. ” Sejauh ini masih tahap Proses, kita selaku pelapor tinggal menunggu hasilnya seperti apa,”Pungkasnya.
Sementara sangat disayangkan ketika hendak di Konfirmasi melalui telpon selulernya, pada pukul 14: 30 WIB saudara, Doni tidak menjawab telpon selulernya meskipun dalam ke adaan active. (*)
friday night funkin download tv express apk