112 ASN Lampung Barat di Ambil  Sumpah

Lampung Barat (ISN) – Sebanyak 112 orang diambil  Sumpah Dan Janji Aperatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 di Ruang Rapat kenghatun BPKAD Lambar. Senin (29/10).

Dalam sambutanya Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan selamat kepada ASN yang telah di ambil sumpah dan janjinya kita berharap  ada perubahan dalam diri saudara terutama dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi saudara sebagai pegawai ASN, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang saudara berikan akan lebih baik dan optimal.

Kemudian untuk mencapai tujuan tersebut kita harus mengubah citra masyarakat terhadap perilaku dan keberadaan ASN yang selama ini dianggap kurang profesional, malas dan tidak disipilin menjadi aparatur yang handal serta memiliki dedikasi yang tinggi akan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

 

”Tentunya tuntutan tersebut merupakan suatu keharusan bagi kita sebagai aparatur untuk memberikan  pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.  selama ini pelayanan publik terkesan lambat, berbelit-belit, kurang akomodatif dan diskriminatif serta tidak profesional. korupsi, kolusi dan nepotisme yang ter-struktur hampir merambah  di seluruh strata dalam pelaksanaan pemerintahan. disamping itu juga lemahnya pemahaman aparatur akan perkembangan teknologi serta kurangnya sarana dan prasarana merupakan sebagai pemicu kelemahan aparatur kita”, Ujarnya.

Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang bertangung jawab, maka setiap ASN wajib mengangkat sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengambilan sumpah dan janji ASN ini, secara khusus bertujuan dalam rangka membina dan menciptakan pegawai negeri sipil yang bersih, jujur dan berwibawa serta sadar akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.

”Saya berpesan kepada ASN yang pada hari ini telah diambil sumpah dan janjinya, dan kiranya menjadi perhatian dari kita semua bahwa dalam melaksanakan tugas kita harus mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan memiliki rasa tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri dalam arti meningkatkan pengetahuan serta keterampilan guna mendukung tugas pokok dan fungsi dari satuan dan unit kerja masing-masing, memang tidaklah mudah untuk melakukan semua ini, namun sebagai aparatur pemerintah, kita harus siap melakukan apa saja yang terbaik untuk kemajuan bangsa ini umumnya, khususnya kemajuan daerah kabupaten lampung barat yang kita cintai dan kita banggakan ini”, Tutupnya.

Sementara itu dalam laporannya Kepala BKPSDM Drs. Ismet Inoni  menyampaikan dasar penyelenggaraan sumpah atau janji PNS berdasarkan UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 66 ayat 1  setiap calon ASN pada saat di angkat menajdi PNS wajib mengucapkan  sumpah atau janji, Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang  disiplin PNS pasal 3 setiap PNS wajib mengucapkan  sumpah dan Janji PNS , peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 39 ayat 1 setiap calon ASN saat diangkat PNS wajib mengucapkan Sumah atau Janji.

Kemudian tujuan dari sumpah tersebut adalah dalam rangka usaha membina ASN yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawab sebagai unsur aparatur dan abdi negara. ” Sasaran sumpah tersebut untuk terwujudnya ASN yang bertanggung Jawab bermoral dan jujur dalam rangkja  mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa”, Ungkpanya. (Humas Labar/red)

Loading