Bandar Lampung, (ISN) – Atas digulirnya program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung, Anggota DPRD Provinsi setempat mengimbau kepada wajib pajak untuk mekanisme pelayanan pendaftaran dilaksanakan secara online.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Noverisman Subing, Selasa (23/03/2021), guna mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
” Pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung selama enam bulan dari tanggal 01 April sampai dengan bulan September 2021,” ujar Nover.
Untuk itu sambung Nover, wajib pajak yang telah mendaftar harus menunjukkan bukti pendaftaran online ke petugas posko (Crisis center). Pelayanan rencananya memang diberlakukan secara online.
” Wajib pajak membawa bukti pendaftaran onlinenya, nanti di posko crisis center akan disediakan pengecekan suhu oleh petugas dinas kesehatan,” kata dia.
Meski demikian, lanjut Nover, jika ditemukan wajib pajak suhu diatas 37,3 diarahkan untuk ke Rumah Sakit terdekat. Petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan.
” Dalam hal ini petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan, setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke cek fisik (Mati STNK) dan loket pendaftaran,” ucapnya.
Selanjutnya, masih disampaikan Mover, nanti diarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing (Perpanjangan, Rubentina dan BBN II).
“Kalau sudah lengkap semuanya tinggal pembayaran pajak masing-masing, dalam satu hari pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan dibagi menjadi tiga sesi,” terangnya.
Ketiga sesi itu tambah Biber, yakni sesi pertama dari pukul 08.00 – 10.00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, sesi kedua pukul 10.00 – 12.00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, sesi ketiga pukul 13.00 – 15.00 WIB sebanyak 50 wajib pajak.
” Jadi Pemutihan pajak bisa dilakukan di 15 kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu atap (Samsat) induk dan pembantu yang ada di wilayah Lampung. Dilakukan untuk semua jenis kendaraan bermotor,” tandas Noverisman Sumbing. (Red).