LAMPUNG TENGAH (ISN) – Anggaran publikasi media anggaran tahun 2019 melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Tengah sebesar 1,8 Milyar diduga kuat dikorupsi berjamaah oleh mantan Kepala Dinas Kominfo, Sarjito.
Pasalnya anggaran yang belum bahkan tidak terbayar sebanyak 134 media merupakan anggaran pemindah bukuan dari DPRD Lampung Tengah yang di gabung menjadi satu pembayarannya melalui Dinaskominfo, yang sudah ditanda tangani dan disetujui panitia banang DPRD Lampung Tengah.Senin (23/03).
Dienghujung 2019 para media melakukan penagiahan namun Kominfo tak kujung membayarkan. Setelah ditelusuri melalui bendahara bahwasanya anggaran yang tersisa di Kominfo hanya Rp. 150.000.000,- sedangkan tagihan media yang harus dibayarkan sebanyak Rp. 600.000.000,- .
Mengetahui hal tersebut, membuat Komisi II, Toni Sastra Jaya, SH, MH. geram an mengatakan bahwa media merupakan mitra kerja pemerintah dan DPRD. Sehingga anggota DPRD lintas komisi langsung mengambil sikap, guna memanggil Kadiskominfo melakukan hearing untuk di dengar penjelasannya terkait anggaran media online tahun 2019 yamg lebih dari 1 Milyar.
Pada saat hearing dengan kadis Iman Saputra,SH, pada bulan januari 2020. Imam Saputra tidak bisa menjelaskan persoalan tersebut karena baru dua minggu menjadi menjabat sebagai Kadis Kominfo menggantikan Sarjito. Pihaknya mengusulkan agar DPRD mengagendakan untuk memanggil Sarjito untuk menerangkan permasalahan tersebut.
Pada saat pemanggilan hearing tahap kedua, oleh dprd lintas komisi, yang di hadiri oleh ketua komisi I Hendri Ferizal, Najamudin, dengan moderator M. Ghopur, serta hadir pula dari komisi II Toni Sastra Jaya, SH, MH dengan menghadirkan Sarjito Mantan kadiscominfo (yang saat ini menduduki jabatan assisten III) serta Iman Saputra,SH. Kadiskominfo yang baru sekretaris, Yudairi Hasan dan salah satu Kabid beserta Staf Diskominfo.
Beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh anggota dewan terkait dana anggaran media online tahun 2019. Sebanyak =Rp 1,8. Miliar, bahkan kata Agustriono, SE. Selaku Anggota Komisi I. agar uang tersebut harus di kembalikan pak sarjito Sarjito membenarkan ada nya dana tersebut, yaitu dari pelimpahan media online yang ada di DPRD berikut dana tersebut kata sarjito.
Sarjito membenarkan adanya dana Rp 1,8 Milyar tersebut, namun peruntukan untuk media online hanya Rp. 800.000.000,- ” karena dana yang 1 Miliar itu di bagi-bagi pak, Namun saya tidak etis untuk membuka nya disini, siapa saja yang kebagian dari dana ini kata Sarjito,”. (BUSTAMI)